Ahad 11 Jul 2021 06:38 WIB
Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Pasangan mempelai saat menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru di Bekasi, Jawa Barat pada masa pandemi Covid-19. (ilustrasi) Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Resepsi pernikahan sebelumnya diperbolehlan dengan dihadiri maksimal 30 orang. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan bahwa resepsi pernikahan ditiadakan sementara di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali maupun PPKM Mikro pada kondisi darurat (di luar Jawa-Bali) maupun diperketat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 serta Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat
Medcom ( kata)
Ilustrasi/Medcom.id
Jakarta (Lampost.co) Pemerintah kembali merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perubahan aturan berlaku mulai 10-20 Juli 2021.
Perubahan tertuang dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut sejumlah aturan PPKM yang diubah selama 10 hari ke depan.
1. Tempat Ibadah
Peraturan mengenai tempat ibadah tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 sebelumnya ialah;
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Pakar: Inmendagri PPKM yang berubah-ubah tak repotkan kepala daerah Sabtu, 10 Juli 2021 07:41 WIB
Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. ANTARA/Dokumentasi Pribadi Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago menyatakan Inmendagri tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang mengalami perubahan untuk kali kedua tidak akan merepotkan kepala daerah, apalagi teknologi informasi mendukungnya. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), 3 hingga 20 Juli 2021, adalah instruksi dari pusat sehingga harus dijalankan di wilayah Jawa dan Bali, kata Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu pagi.
Terkait dengan perubahan instruksi menteri ini, Faisal Santiago mengatakan, tinggal bagaimana daerah dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan instruksi tersebut. PPKM darurat ini adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga semua pihak, tidak saja pemerintah, tetapi semua elemen masyarakat ikut mendukung pelaksanaannya, kata dia. Semula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi pada tanggal 2 Juli 2021 ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Jawa dan Bali. Pada tanggal yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2021, Kemendagri melakukan perubahan kembali melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 1
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut yang Jual Beli Jabatan Cuma Dituntut 3,5 Tahun
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut yang jual beli jabatan dituntut ringan oleh jaksa
Rabu, 7 Juli 2021 11:54
Penulis: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / HO
Dua tersangka kasus dugaan jual beli jabatan yakni Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin, dan Mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami, ditahan Kejati Sumut.
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, Iwan Zulhami jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/7/2021).
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar turut menuntut terdakwa agar membayar denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.