Mau Makan di Warteg, Harus Sudah Vaksin IS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021. Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.
Selain wajib vaksin, warteg dan sejenisnya juga diwajibkan hanya beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Begitu juga ketentuan pembatasan layanan makan di tempat atau
dine-in yang hanya dibatasi sebanyak tiga orang dalam waktu makan maksimal 20 menit saja.
Pengusaha Warteg: Makan 20 Menit Kebijakan Tidak Mutu, Bikin Orang Tersedak
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tertekan Oleh PPKM, 25 Ribu Pengusaha Warteg Pilih Pulang Kampung ke Tegal dan Brebes
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ketua Pengusaha Warteg: Kebijakan Makan 20 Menit Tak Tepat, Menu Kami Kan Bervariasi
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Makan Harus Tunjukkan Surat Vaksin, Pengusaha Warteg: Kebijakan yang Mengada-ada
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.