comparemela.com

Latest Breaking News On - Chairman the community food stall archipelago - Page 1 : comparemela.com

Mau Makan di Warteg, Harus Sudah Vaksin

Mau Makan di Warteg, Harus Sudah Vaksin IS   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021. Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin. Selain wajib vaksin, warteg dan sejenisnya juga diwajibkan hanya beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Begitu juga ketentuan pembatasan layanan makan di tempat atau dine-in yang hanya dibatasi sebanyak tiga orang dalam waktu makan maksimal 20 menit saja.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.