Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BRI, Ombudsman: Melanggar Aturan! Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta. Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 30 Juni 2021 | 08:15 WIB
Gedung Rektorat Universitas Indonesia. - Antara/Feru Lantara ×
Bisnis.com, JAKARTA - Penunjukan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro menjadi komisari BRI dinilai sebagai maladministrasi.
Ari Kuncoro ditunjuk menjadi Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. saat dirinya masih menjabat Rektor UI.
Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Mili
Dia berpandangan bahwa lembaga pengawas ASN tetap diperlukan. Perlu ada kepastian lembaga mana yang berwenang menjatuhkan sanksi bila ASN melakukan tindakan indisipliner.
Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih menilai perlu memperhatikan prinsip dan asas kepastian hukum, keadilan-kesetaraan, dan nondiskriminatif terkait alih .