Soal Debt Collector, Perusahaan Pembiayaan: Penagihan Tidak Serta-merta dengan Eksekusi Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 05:04 WIB Bagikan:
debt collector(penagih utang) di mata sosial kurang baik karena pemahaman hukum di masyarakat masih kurang.
“Perlu dipahami bahwa kita ada aturan, kita eksekusi karena kita juga harus bayar utang kepada perbankan. Semua itu ada aturan main yang dituangkan dalam perjanjian,” kata Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dalam webinar Infobank, Senin (26/7/2021).
Suwandi mengatakan, perusahaan pembiayaan saat ini lebih berhati-hati dengan membuat satu halaman rangkuman perjanjian agar debitor memahami pokok-pokok inti perjanjian.
Suwandi menegaskan, penagihan pembiayaan tidak serta merta dilakukan dengan cara eksekusi, melainkan melewati beberapa tahapan.
Soal Debt Collector, Perusahaan Pembiayaan: Penagihan Tidak Serta Merta dengan Eksekusi
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
APPI: Citra debt collector tak baik karena kurangnya pemahaman hukum
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat, Multifinance Waspada Kredit Macet! - Finansial Bisnis com
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.