Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Kenali Cirinya
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone 13 Juli 2021 07:57 WIB News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memiliki penyalur pinjaman seperti pinjaman online karena banyak yang illegal. Masyarakat disarankan untuk meminjam pada Lembaga yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengungkapkan ciri-ciri pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal adalah sangat agresif dalam menawarkan pinjaman kepada para korbannya. Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS, ujar Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana.
Guru TK Terjerat Utang Pinjol, AFPI: Fintech Ilegal Lakukan Teror
harianjogja.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianjogja.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Guru TK Terjerat Utang Pinjol, AFPI: Teror Dilakukan Fintech Ilegal
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Waspada Pinjol Ilegal, Mereka Sangat Agresif Saat Menawarkan Kepada Calon Korbannya
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
AFPI ungkap pinjol ilegal sangat agresif dalam menawarkan pinjaman
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.