Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Pria 54 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 07:10 WIB Bagikan:
Terdakwa divonis bersalah karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
“Memutuskan, menghukum terdakwa selama selama tujuh tahun penjara,” kata Majelis Hakim dalam saat membacakan amar putusannya di PN Ambon, Senin.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Perbuatan terdakwa telah menyalahi ketentuan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata majelis hakim.
Cegah Kerumunan, Penerangan Jalan di Pusat Kabupaten Nganjuk Dipadamkan Selama PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 06:10 WIB Bagikan:
NGANJUK, KOMPAS.com – Sejumlah penerangan jalan umum (PJU) yang terpasang di Jalan Ahmad Yani yang merupakan pusat Kabupaten Nganjuk dimatikan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Selain Jalan Ahmad Yani, PJU yang terpasang di sepanjang Jalan Veteran dan sekitar GOR Bung Karno Nganjuk juga dimatikan. Langkah ini diambil untuk mencegah kerumunan massa di lokasi-lokasi tersebut.
“Lampu-lampu jalan juga sudah kita koordinasikan dengan Pemkab, kita minta dimatikan dari pukul 19.00 sampai dengan 04.00 WIB,” jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Pratama, Senin (5/7/2021).