Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Pria 54 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 07:10 WIB
Bagikan:
Terdakwa divonis bersalah karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
“Memutuskan, menghukum terdakwa selama selama tujuh tahun penjara,” kata Majelis Hakim dalam saat membacakan amar putusannya di PN Ambon, Senin.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Perbuatan terdakwa telah menyalahi ketentuan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata majelis hakim.