Dua Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Serahkan Pleidoi ke Dewan Pengawas KPK
para penyidik yang dilaporkan oleh saksi kasus suap bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas, menyatakan bahwa proses pelaporan dugaan pelanggar
Sabtu, 26 Juni 2021 13:13 WIB
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap usai memberikan keterangan di kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (31/5/2021).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga, menyerahkan nota pembelaan (pleidoi) ke Dewan Pengawas KPK.
Dalam pledoi tersebut, para penyidik yang dilaporkan oleh saksi kasus suap bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas, menyatakan bahwa proses pelaporan dugaan pelanggaran etik ini tak lepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara.