Jumat 30 Jul 2021 06:56 WIB
Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Foto: Yogi Ardhi/Republika
Penambahan persyaratan justru mempersulit masyarakat mengurus dokumen kependudukan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada masa pandemi ini, pengurusan layanan adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19. Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan, ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).
Catat! Urus Layanan Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19
harianterbit.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianterbit.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Urus Layanan Adminduk tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Tapi juga Berkemungkinan Jadi Syarat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemendagri Sebut Urus Layanan Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.