Jumat 30 Jul 2021 06:56 WIB
Rep: Mimi Kartika/
Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Penambahan persyaratan justru mempersulit masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada masa pandemi ini, pengurusan layanan adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).