comparemela.com


Jumat 30 Jul 2021 06:56 WIB
Rep: Mimi Kartika/
Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Penambahan persyaratan justru mempersulit masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada masa pandemi ini, pengurusan layanan adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).

Related Keywords

,Care Service No Need Certificate Vaccination ,Recording Civilian Ministry Domestic ,Care Service ,Need Certificate Vaccination ,Director General Population ,Number The Parent Population ,Pleiades Read Also ,News Politics Perspective ,பராமரிப்பு சேவை ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.