MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/7) malam.
TIGA TERSANGKA: Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.
Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata, mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan yakni milik mantan Rektor UINSU berinisial S.
“Jaksa penuntut umum pada Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, sekira pukul 14.00 yang diterima oleh Junain Arief SH MH selaku Panitera Muda