Setelah mencabut gugatannya beberapa waktu llau, Bambang Trihatmojo kembali melayangkan gugatan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bambang Trihatmodjo Cabut Gugatan Soal Piutang Sea Games di PTUN Pencabutan gugatan suami Mayangsari itu diputus pada tanggal 14 Juli 2021 lalu. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 22 Juli 2021 | 10:49 WIB
Bambang Trihatmodjo. - Dok.Bisnis Indonesia ×
Bisnis.com, JAKARTA - Putra kedua mantanPresiden Suharto, Bambang Trihatmojo, mencabut gugatannya terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, pencabutan gugatan itu diputus pada tanggal 14 Juli 2021. “Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor: 153/G/2021/PTUN-JKT.”
Sebelum dicabut, suami Mayangsari itu mela
Bambang Trihatmodjo Gugat Kemensetneg dan KPKNL Terkait Utang Rp54 Miliar bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasus Utang Rp54 Miliar SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Gugat Kemensetneg dan KPKNL harianjogja.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianjogja.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.