Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai 20 Juli 2021 Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 06:42 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberikan keringanan bagi masyarakat yang telat melunasi pajak kendaraan selama PPKM Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
Istimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR
Dasar penetapan aturan ini adalah mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 sehingga banyak wajib pajak terdampak secara ekonomi. Dengan adanya surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan, kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).
PPKM Darurat, DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
2021! BPPDRD Balikpapan Optimalkan Peran Monalisa dan Si Pitung, Optimis PAD Alami Peningkatan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.