Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai 20 Juli 2021
Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 06:42 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberikan keringanan bagi masyarakat yang telat melunasi pajak kendaraan selama PPKM Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
Istimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR
Dasar penetapan aturan ini adalah mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 sehingga banyak wajib pajak terdampak secara ekonomi.
"Dengan adanya surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan," kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).