comparemela.com

Latest Breaking News On - Board mosque region garden highway peaks - Page 1 : comparemela.com

KPK Pastikan Bakal Usut Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin Abdullah

KPK Pastikan Bakal Usut Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin Abdullah Diperbarui 25 Jul 2021, 10:22 WIB 12 Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko) Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan yang terungkap dalam dakwaan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Dalam dakwaan disebutkan, Nurdin disebut menerima gratifikasi senilai Rp 6.587.600.000 dan SGD 200 ribu, atau sekitar Rp 8,7 miliar dari beberapa kontraktor. Baca Juga Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).

KPK Anggap Nurdin Abdullah Tampung Suap Pakai Rekening Pengurus Masjid, Pengacara: Belum Tentu Benar

KPK Anggap Nurdin Abdullah Tampung Suap Pakai Rekening Pengurus Masjid, Pengacara: Belum Tentu Benar Salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nurdin Abdullah gubernur nonaktif Sulsel, tampung uang suap pakai rekening masjid Jumat, 23 Juli 2021 08:33 Editor: Tribunnews.com Rekening Pengurus Masjid - Salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nurdin Abdullah gubernur nonaktif Sulsel, tampung uang suap pakai nomor rekening masjid  TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara mantan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah akan membuktikan surat dakwaan jaksa penuntut umum belum tentu benar. Pengacara Nurdin Abdullah sudah punya argumentasi untuk mematahkan dakwaan jaksa pentuntu umum dari KPK. Terkait benar atau tidaknya akan kami buktikan diproses persidangan, kata Pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.