Bawa 44 Kilogram Ganja yang Terbungkus Baju Bekas, Seorang Sopir Ekspedisi Ditangkap Komentar:
Kompas.com - 14/06/2021, 11:44 WIB Bagikan:
MH ditangkap usai menyelundupkan ganja seberat 44 kilogram yang dibungkus dengan pakaian bekas.
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra mengungkapkan, penangkapan MH berdasarkan penyelidikan terhadap tersangka berinisial WG.
WG merupakan pemasok ganja ke Bali yang ditangkap bersama istrinya di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (12/6/2021). Setelah kami mengamankan tersangka, tersangka mengaku ada pengiriman ke Bali. Sehingga kami lakukan pembuntutan yang bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Pemberantasan BNN RI, kata Sugianyar saat dihubungi, Senin (14/6/2021).
Menurut Sugianyar, MH ditangkap saat petugas BNN mengeledah truk ekspedisi jenis Isuzu dengan nomor polisi B 9727 KXT di Terminal Mengwi sekitar pukul 02.00 Wita.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Bali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja berskala besar, Senin (14/6/2021) dinihari. Badan Narkotika Nasional.
KRONOLOGI Truk Ekspedisi Bawa 22 Paket Ganja Seberat 44 Kilogram Diamankan di Terminal Mengwi Badung
Sebanyak 22 paket ganja dengan berat 44 kg berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali
Senin, 14 Juni 2021 09:29
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
BNNP Bali saat melakukan pemeriksaan mobil ekspedisi yang membawa narkoba jenis ganja di Terminal Tipe A Mengwi pada Senin 14 Juni 2021 - Geledah Mobil Ekspedisi di Terminal Mengwi Badung, 44 Kg Ganja Berhasil Diamankan BNNP Bali
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebanyak 22 paket ganja dengan berat 44 kg berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada Senin 14 Juni 2021 dini hari.
Puluhan ganja asal Medan itu diamankan setelah BNNP Bali berhasil menangkap pemiliknya yakni GW bersama sang istri pada Sabtu 12 Juni 2021.