Bawa 44 Kilogram Ganja yang Terbungkus Baju Bekas, Seorang Sopir Ekspedisi Ditangkap
Komentar:
Kompas.com - 14/06/2021, 11:44 WIB
Bagikan:
MH ditangkap usai menyelundupkan ganja seberat 44 kilogram yang dibungkus dengan pakaian bekas.
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra mengungkapkan, penangkapan MH berdasarkan penyelidikan terhadap tersangka berinisial WG.
WG merupakan pemasok ganja ke Bali yang ditangkap bersama istrinya di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (12/6/2021).
"Setelah kami mengamankan tersangka, tersangka mengaku ada pengiriman ke Bali. Sehingga kami lakukan pembuntutan yang bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Pemberantasan BNN RI," kata Sugianyar saat dihubungi, Senin (14/6/2021).
Menurut Sugianyar, MH ditangkap saat petugas BNN mengeledah truk ekspedisi jenis Isuzu dengan nomor polisi B 9727 KXT di Terminal Mengwi sekitar pukul 02.00 Wita.