KPK Dalami Mark Up Harga dalam Korupsi Pengadaan Tanah Jakarta di Munjul
Diperbarui 28 Jul 2021, 09:05 WIB
14
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (tengah) digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Yoory merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah terkait program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami
mark up harga tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Mark up harga didalami tim penyidik saat memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis. Denan Matulandi Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
KPK Dalami Dugaan Mark Up Dalam Pengadaan Tanah Munjul Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
(Dery Ridwasah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana, Denan Matulandi Kaligis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan yang kini menyandang status sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK mencecar Denan terkait negosiasi harga penawaran tanah di Munjul antara PT. Adonara Propertindo dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga ada kesepatan untuk di-
KPK Dalami Anggaran Pengadaan Tanah di Munjul republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.