Wapres Ma ruf: Digitalisasi Perbankan Syariah Mudah Berkembang dan Diterima
Diperbarui 07 Jul 2021, 12:30 WIB
15
Wapres Ma ruf Amin (Istimewa)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres), Ma ruf Amin memahami, perkembangan teknologi internet dan terjadinya pandemi Covid-19, telah mendorong perubahan prilaku masyarakat Indonesia terhadap penggunaan sistem digital.
Mulai dari kebutuhan rumah tangga, pendidikan, menjalankan usaha atau bisnis, hingga berbagai transaksi perbankan.
Baca Juga
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) data pengguna telepon selular di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, hingga pada tahun 2019 mencapai 63,53 persen dari jumlah penduduk. Dari data tersebut rata-rata telah memiliki HP dan bahkan ada yang menggunakan lebih dari satu HP. Data-data tersebut menunjukkan bahwa sistem digitalisasi perbankan syariah dapat mudah berkembang dan diterima masyarakat, kata dia dalam Webinar Peran, Tantangan, dan Solusi Bank Syariah di Industri Perbankan
PPKM Darurat, BSI ubah skema migrasi nasabah secara digital
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bank Syariah Berperan Penting di Tanah Air, BSI Harapkan 5 Capaian Termasuk Berdaya Saing Global
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Peringkat Aset Bank Umum Syariah
Klasmen Bank Syariah 2020
Merujuk pada prinsip akuntansi, Aset adalah akumulasi dari ekuitas (modal) dan liabilitas (beban), namun untuk kasus bank Syariah ada tambahan satu akun yakni dana syirkah temporer. Dana syirkah temporer sendiri adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu baik dari perseorangan maupun entitas lainnya dimana bank memiliki hak untuk mengelola dana tersebut dengan sistem bagi hasil yang besarannya sesuai dengan kesepakatan.
Hal ini membuat dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas karena bank Syariah tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana apabila terjadi kerugian kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau wanprestasi dari pihak bank. Juga kurang cocok dimasukan kedalam ekuitas karena memiliki jangka waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak memiliki hak kepemilikan seperti seper