comparemela.com

Latest Breaking News On - Attendance maximum percent employees - Page 1 : comparemela.com

PPKM Darurat, KPK Batasi Kehadiran Maksimal 25 Persen Pegawai di Kantor

Tribunnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen. Senin, 5 Juli 2021 12:32 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ia memerinci, jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan: hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan hari Jumat: pukul 08.00 WIB-17.30 WIB. Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu ming

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.