Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen.
Senin, 5 Juli 2021 12:32 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia memerinci, jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan: hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan hari Jumat: pukul 08.00 WIB-17.30 WIB. Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu ming
KPK Dalami Peran Adonara Propertindo Siapkan Lahan ke Perumda Sarana Jaya tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.