comparemela.com

Latest Breaking News On - Executor task officials structural - Page 1 : comparemela.com

PPKM Darurat, KPK Batasi Kehadiran Maksimal 25 Persen Pegawai di Kantor

Tribunnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen. Senin, 5 Juli 2021 12:32 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ia memerinci, jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan: hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan hari Jumat: pukul 08.00 WIB-17.30 WIB. Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu ming

Dukung PPKM Darurat, KPK Masih Batasi Kegiatan di Kantor

Dukung PPKM Darurat, KPK Masih Batasi Kegiatan di Kantor 5 Juli 2021, 12:58:48 WIB pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK melakukan pembatasan kerja dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. (dok JawaPos.com) JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, melakukan pembatasan kerja dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. KPK sampai saat ini, masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen. “Jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (5/7).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.