Dukung PPKM Darurat, KPK Masih Batasi Kegiatan di Kantor
5 Juli 2021, 12:58:48 WIB pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK melakukan pembatasan kerja dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
(dok JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, melakukan pembatasan kerja dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. KPK sampai saat ini, masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen.
“Jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (5/7).
PPKM Darurat, KPK Batasi Kegiatan WFO
rri.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from rri.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KPK Batasi Jam Kerja Pegawainya
inilah.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilah.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.