Kemenkes Rilis Aturan Baru, Vaksin Covid-19 Bisa Dilakukan Secara Individu
Basuki Eka Purnama | Humaniora
Antara/Muhamad Ibnu Chazar
Petugas menyuntikkan vaksin covid-19 kepada karyawan saat pelaksanaan vaksinasi gotong royong di PT TMMIN, Karawang, Jawa Barat.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) merilis Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
Dalam Permenkes yang dikutip Media Indonesia, Kemenkes mengizinkan pelaksaan vaksinasi gotong royong dilakukan oleh individu. Hal itu berarti setiap warga bisa membeli dan mendapatkan suntikan vaksin covid-19 di klinik khusus.
Hal itu tercantum dalam Pasal 21 yang mengatur mengenai pelayanan vaksinasi yang menyebut selain fasilitas kesehatan milik pemerintah, masyarakat dan swasta yang memenuhi syuarat diizunkan memberi pelayanan vaksinasi.
Jelang Tengah Tahun 2021, Polda Kalsel Bantu Pemerintah Vaksinasi Ribuan Masyarakat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bantu Pemerintah Genjot Vaksinasi Covid-19, Polda Kalsel Sudah Vaksinasi 5 Ribu Masyarakat di Kalsel
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.