Kemenkes Rilis Aturan Baru, Vaksin Covid-19 Bisa Dilakukan Secara Individu
Basuki Eka Purnama | Humaniora
Antara/Muhamad Ibnu Chazar
Petugas menyuntikkan vaksin covid-19 kepada karyawan saat pelaksanaan vaksinasi gotong royong di PT TMMIN, Karawang, Jawa Barat.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) merilis Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
Dalam Permenkes yang dikutip Media Indonesia, Kemenkes mengizinkan pelaksaan vaksinasi gotong royong dilakukan oleh individu. Hal itu berarti setiap warga bisa membeli dan mendapatkan suntikan vaksin covid-19 di klinik khusus.
Hal itu tercantum dalam Pasal 21 yang mengatur mengenai pelayanan vaksinasi yang menyebut selain fasilitas kesehatan milik pemerintah, masyarakat dan swasta yang memenuhi syuarat diizunkan memberi pelayanan vaksinasi.