Bali minta diberi kewenangan tentukan penerima BPUM Sabtu, 24 Juli 2021 10:54 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana saat menyampaikan masukan dalam penyerapan aspirasi anggota DPD Made Mangku Pastika di Denpasar, Jumat (23/7/2021). ANTARA/Rhisma)
Karena ditentukan oleh pusat, ada yang tahun lalu sudah dapat, tahun ini dapat lagi. Sedangkan yang belum dapat tahun 2020, nggak dapat lagi tahun ini Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sehingga menjadi lebih tepat sasaran dan tepat waktu. Karena ditentukan oleh pusat, ada yang tahun lalu sudah dapat, tahun ini dapat lagi. Sedangkan yang belum dapat tahun 2020, nggak dapat lagi tahun ini, kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana di Denpasar, Jumat.