A A A Pengaturan Font
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua (Otsus Papua) pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Jakarta, Kamis (15/7).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sebanyak, 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara langsung dan virtual setuju. Sufmi pun mengetok palu tanda RUU Otsus Papua disahkan menjadi UU.
Pengesahan juga disaksikan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Sedikitnya, ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua. Perubahan yang terdiri dari 18 pasal dan penambahan dua pasal baru.
DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Otsus Papua
voaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from voaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Perubahan UU Otonomi Khusus Papua Permudah Pemekaran Wilayah
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Revisi UU Otsus Disahkah, Pemerintah Dinilai Lemahkan Wewenang Orang Papua
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.