A A A
Pengaturan Font
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua (Otsus Papua) pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Jakarta, Kamis (15/7).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sebanyak, 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara langsung dan virtual setuju. Sufmi pun mengetok palu tanda RUU Otsus Papua disahkan menjadi UU.
Pengesahan juga disaksikan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Sedikitnya, ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua. Perubahan yang terdiri dari 18 pasal dan penambahan dua pasal baru.