comparemela.com

Page 8 - Article Letter News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Lumajang, Diduga Terlibat, Seorang Perempuan Ikut Diamankan

KPK konfirmasi tersangka aliran uang kasus suap proyek di Indramayu

KPK konfirmasi tersangka aliran uang kasus suap proyek di Indramayu
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Kasus Suap Proyek di Indramayu, KPK Mengkonfirmasi Siti Aisyah Tuti Handayan

Kasus Suap Proyek di Indramayu, KPK Mengkonfirmasi Siti Aisyah Tuti Handayan
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Jual Obat Covid-19 Tanpa Resep Dokter & di Atas Harga Eceran, Pemilik Apotek Diciduk

Senin, 12 Juli 2021 08:42 Reporter : Nur Habibie Razia Apotek di Banten. ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Banten melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek diduga menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tanpa resep dokter. Sidak ini dilakukan karena mulai langkanya obat untuk Covid-19. Dir Reskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat mengatakan, sidak ke sejumlah apotek itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat personel Dit Reskrimum Polda Banten dan Sat Reskrim Polres jajaran melakukan pengecekan ke beberapa apotek, kata Ade Rahmat, Senin (12/7). Ade mengatakan, seorang pedagang berinisial F (47) ditangkap di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah pelaku menjual obat di atas harga eceran.

Perlu jaga keharmonisan antara KUHP dan UU khusus

Perlu jaga keharmonisan antara KUHP dan UU khusus Oleh D.Dj. Kliwantoro Ilustrasi RUU KUHP. ANTARA/ilustrator/Kliwon Semarang (ANTARA) - Pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diharapkan selesai pada tahun ini. Jangan sampai tertunda lagi seperti pada September 2019. Kendati demikian, tidak perlu grusa-grusu (terburu-buru). Pembuat undang-undang harus teliti ketika mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya mengenai sejumlah pasal yang kontroversial dalam RUU KUHP dan aturan terkait dengan pidana khusus. Pemerintah dan DPR RI selaku pembuat undang-undang harus menjaga keharmonisan antara UU KUHP (baru) dengan undang-undang khusus dengan membahas pasal demi pasal terkait dengan pidana umum dan pidana khusus.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.