Duh! Selain Biaya Sekolah, Bersalin Juga Bakal Kena Pajak
JAKARTA, Waspada.co.id – Setelah ramai rencana pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, pengenaan pajak juga akan dilakukan pada jasa rumah bersalin.
Rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Related
Seperti diketahui, adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.
Duh! Biaya Melahirkan Bakal Bengkak karena Kena Pajak, RS Swasta Paling Terdampak : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Jasa Rumah Bersalin Bakal Kena Pajak : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Siap-siap! Selain Biaya Sekolah, Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak
sindonews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sindonews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.