PPKM darurat itu rencananya diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2020.
Berdasarkan data yang diterima Okezone terkait panduan implementasi PPKM darurat pada Kamis (1/7/2021), penerapan kebijakan itu mencakup wilayah 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3.
Ke-48 wilayah yang bakal menerapkan PPKM darurat itu adalah sebagai berikut :
Banten