Dulu Ditakuti, Izet Si Preman Kini Jadi Idola Baru di Penjara, Mampu Membuat Semua Tahanan Tertawa Komentar:
Kompas.com - 17/07/2021, 11:16 WIB Bagikan:
Izet dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 tentang pengancaman dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lai tau ang jo den? Iko yang Izet tu (Kenal kamu sama saya? Ini yang Izet itu), kata Izet bercanda dalam video tersebut.
Hobi den mabuak jo bacakak. Kini sumbayang jo mangaji (Hobi saya mabuk-mabukan dan berkelahi. Kini sembahyang dan mengaji), lanjut Izet dibarengi dengan tawa tahanan lainnya.
Video tersebut viral di media sosial yang dibagikan oleh akun Instagram @info.nagarisumbar dan sudah ditonton 3.770 kali hingga pukul 10.30 WIB, Sabtu (17/7/2021).
Massa Bakar 32 Rumah dari Malam sampai Pagi, Marah Diusir Paskhas TNI AU karena Mabuk di Bandara Komentar:
Kompas.com - 17/07/2021, 10:00 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Sekelompok warga mengamuk di Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua, Kamis (15/7/2021) malam.
Kejadian itu mengakibatkan 32 rumah dan kios terbakar, serta seorang warga bernama Hendrik Simatupang tewas dan satu orang lainnya terluka dipanah.
Saat petugas keluar dari landasan, di luar sudah ada 20 warga yang membawa panah, parang, dan batu. Sekumpulan masyarakat tersebut langsung mengeroyok lima personel Satgas Paskhas, kata Kamal dari rilis yang diterima, Jumat (16/7/2021) malam.
Satgas Paskhas memberikan tembakan peringatan, kemudian puluhan warga itu melarikan diri.