Diduga Bawa Kabur Uang Ganti Rugi Lahan, Lurah di Gunungkidul Jadi Tersangka Komentar:
Kompas.com - 29/06/2021, 11:42 WIB Bagikan:
YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, RS, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro mengatakan, RS sendiri sudah dua kali di panggil untuk mengklarifikasi dugaan korupsi tersebut.
Namun RS tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya lalu menggelar perkara kasus ini, dan sudah memenuhi alat bukti untuk menetapkan tersangka. Sudah memenuhi alat bukti dan sudah terbit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) dari IRDA (Inpektorat Daerah), kata Wawan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Selasa (29/6/2021).