comparemela.com

Page 3 - Ahmad Lubis News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Rizieq Tetap Didenda Rp20 Juta untuk Kasus Kerumunan

Hakim Sugeng Cs Tolak Permohonan Banding Habib Rizieq, Begini Putusannya

Hakim Sugeng Cs Tolak Permohonan Banding Habib Rizieq, Begini Putusannya Kamis, 05 Agustus 2021 – 06:10 WIB Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara kerumunan massa di Petamburan. PT DKI memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 8 bulan penjara kepada pria yang kerap disapa Habib Rizieq tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut, tulis amar putusan banding PT DKI yang dikutip pada Rabu (4/8) malam. Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dan dua hakim anggota, Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman 8 Bulan Penjara Ke Rizieq Shihab Kasus Petamburan

Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman 8 Bulan Penjara Ke Rizieq Shihab Kasus Petamburan Vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendapatkan penguata Kamis, 5 Agustus 2021 07:01 Editor: Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut, demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021). Putusan itu dibacakan pada sidang banding pada Rabu siang yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto. Dengan demikian, Rizieq harus menjalani vonis hukuman delapan bulan penjara.

Banding Ditolak, Rizieq Tetap Dipidana 8 Bulan Penjara

Banding Ditolak, Rizieq Tetap Dipidana 8 Bulan Penjara
mediaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mediaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.