Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis Ke Habib Rizieq Kasus Megamendung
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri
Kamis, 5 Agustus 2021 07:07 Editor:
Kompas.com/Istimewa
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).(DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta dalam kasus Megamendung.
Jika tidak membayar denda, eks pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) itu akan dihukum lima bulan penjara.
Banding Ditolak, Rizieq Tetap Dipidana 8 Bulan Penjara
mediaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mediaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Banding Ditolak, Rizieq Tetap Dibui 8 Bulan Kasus Petamburan
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.