Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyataan soal presiden yang telah terpilih dua periode boleh menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menyelesaikan proses peradilan dengan cara daring, di te