Kawasan 6 RT di Pangkalpinang Zona Merah, Pemkot Pilih Terapkan PPKM Mikro
Enam rukun tetangga (RT) di Pangkalpinang dinyatakan sebagai zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 berdasarkan jumlah orang terkonfirmasi
Selasa, 13 Juli 2021 09:23
Penulis:
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Masagus M Hakim.
BANGKAPOS.COM - Enam rukun tetangga (RT) di Pangkalpinang dinyatakan sebagai zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 berdasarkan jumlah orang terkonfirmasi positif di RT-RT tersebut. Sementara itu, 34 RT lainnya masuk zona oranye atau risiko sedang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus M Hakim, Senin (12/7).
Adapun enam RT yang dinyatakan sebagai zona merah, kata Hakim, yakni RT 5 Kelurahan Opas Indah, RT 1 Kelurahan Air Salemba, RT 9 Kelurahan Air Kepala Tujuh, RT 9 dan 13 Kelurahan Bukit Merapin, dan RT 5 Kelurahan Jerambah Gantung.