Dia mengatakan, terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi surat hasil tes Covid-19 yang dibawa pelaku. Pelaku AOS saat itu hendak melakukan perjalanan udara dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta. Setelah divalidasi, ternyata surat keterangan palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP, kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk diproses hukum, kata Winardy. Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku AOS diduga memalsukan surat tes PCR dengan cara memindai surat yang asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hasil pemindaian tersebut diubah dari positif menjadi negatif. Surat hasil PCR yang diubah tersebut digunakan pelaku untuk ke Jakarta.