Wajib Bawa Bukti Vaksinasi ke Salon hingga Restoran, Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta
Diperbarui 29 Jul 2021, 14:06 WIB
345
Tenaga kesehatan calon penerima vaksin mengambil bukti vaksinasi dalam simulasi pemberian vaksin COVID-19 di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Simulasi digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 tahap pertama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan alasan mewajibkan pengunjung salon hingga restoran menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 saat PPKM Level 4.
Menurut dia, persyaratan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dapat membantu program pemerintah.
Baca Juga
"Pemprov DKI ingin mendorong dan mengajak seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk melakukan vaksinasi. Ke depannya diharapkan pembukaan kembali aktivitas-aktivitas usaha dengan ketentuan sudah divaksin," ujar Gumilar saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).