comparemela.com


Terkait PPKM Level 4 di Semarang, Walkot Hendi Longgarkan 3 Aturan Ini
Dwi Nur Hayati
Kompas.com - Selasa, 27 Juli 2021
DOK. Humas Pemkot Semarang Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers terkait aturan PPKM sesuai level yang akan diterapkan di wilayah ibu kota Jawa Tengah (Jateng), Senin (26/7/2021).
KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Semarang Hendrar Prihadi menetapkan pelonggaran pada beberapa aturan yang diberlakukan selama menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Semarang.
Pertama, kata dia, pelonggaran terkait kegiatan usaha tempat makan diperbolehkan melayani
dine in atau layanan makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pengunjung.
Namun, layanan
dine in harus diberlakukan dengan syarat mampu menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Related Keywords

Central Java ,Jawa Tengah ,Indonesia ,Semarang , ,Transportation Agency ,Mall Or Center ,Office Nexus ,Society Requested Disposable Mask Type This Statement ,Administration Semarang ,Pack Head Police ,Make Relaxed Rules This ,Semarang Hendrar ,City Semarang ,Java Middle ,Government The City ,Local Administration ,Indonesia West ,Rules Eat ,General During ,Eating House Mandatory Second ,Local Administration Semarang ,Region Mall ,Coordinating Minister Maritime Luhut ,Capacity Visitors ,Eat Maximum Percent Proven ,Police Resort The City Large ,Start Monday ,Vertebra Street ,Solo Closed Start ,Pack Head Unit Traffic ,Intersection Five ,மைய ஜாவா ,இந்தோனேசியா ,தொடங்கு திங்கட்கிழமை ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.