Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN
Diperbarui 30 Jun 2021, 09:40 WIB
1k
ASN atau PNS. Dok https://sscasn.bkn.go.id/
Liputan6.com, Jakarta Tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan terus menunggu kepastian perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN atau PNS.
Dalam revisi UU ASN tersebut, tenaga honorer dijanjikan bakal diangkat menjadi PNS dan mengalami kenaikan gaji.
Baca Juga
Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI), Alfonsius Matly, berharap revisi UU ASN bisa diselesaikan dengan cepat agar tenaga honorer segera mendapat kepastian.
"Kami ini sudah komitmen bahwa kami tetap memberikan dorongan kepada bapak/ibu Komisi II DPR, revisi ini kalau bisa diselesaikan, karena ini kami sudah menanti revisi ini sudah sangat lama," kata Alfonsus, seperti dikutip Rabu (30/6/2021).