Banjarmasin Post
Napoleon Bonaparte hanya bisa gigit jari, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang ia ajukan.
Jumat, 30 Juli 2021 15:51
Editor:
Irjen Pol Napoleon Bonaparte
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib mantan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak seberuntung Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Napoleon Bonaparte hukumannya tak mendapat diskon dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Diketahui Napoleon Bonaparte tetap dihukum penjara 4 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait kasus Djoko Tjandra.
Nasibnya berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya disunat.
Dalam bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021) disebutkan,"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan."