comparemela.com

Latest Breaking News On - Punishment tjandra - Page 1 : comparemela.com

Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan dari Kemenkumham

Tak Sebagus Pinangki dan Djoko Tjandra, Hukuman Napoleon Bonaparte Tak Didiskon PT Jakarta

Banjarmasin Post Napoleon Bonaparte hanya bisa gigit jari, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang ia ajukan. Jumat, 30 Juli 2021 15:51 Editor: Irjen Pol Napoleon Bonaparte  BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib mantan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak seberuntung Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Napoleon Bonaparte hukumannya tak mendapat diskon dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Diketahui Napoleon Bonaparte tetap dihukum penjara 4 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait kasus Djoko Tjandra. Nasibnya berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya disunat. Dalam bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021) disebutkan, Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar masa pen

Usai Jaksa Pinangki, Giliran Hukuman Djoko Tjandra Dipotong Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Usai Jaksa Pinangki, Giliran Hukuman Djoko Tjandra Dipotong Hakim Pengadilan Tinggi DKI Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. Kamis, 29 Juli 2021 08:36 Editor: TRIBUNSUMSEL.COM - Hukuman Djoko Tjandra dikurangi oleh Hakim. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. Dengan kata lain, hukuman Djoko Tjandra berkurang satu tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.