Simak Aturan Baru Jam Kerja PNS di Wilayah PPKM Level 1-4
Komentar:
Kompas.com - 28/07/2021, 10:41 WIB
Bagikan:
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYASejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan 75 persen pegawai Pemkab Bogor akan melakukan Work From Home (WFH), sementara 25 persen melakukan Work From Office (WFO), seiring dengan meningkatnya kasus positif COVID-19 di kawasan perkantoran Pemkab Bogor terhitung mulai Senin 28 Juni 2021 hingga tujuh hari kedepan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan aturan baru mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).