Sejumlah THM Pangkalpinang Nekat Beroperasi Saat Penetapan PPKM Level 3 di Wilayah Bangka Belitung
Jajaran Polres Pangkalpinang, merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pangkalpinang, Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Rabu, 4 Agustus 2021 13:21
Penulis:
Bangkapos.com/Yuranda
Jajaran Polres Pangkalpinang merazia tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di masa pandemi Covid-19 di Kota Pangkalpinang, Rabu (4/8/2021) dini hari.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Polres Pangkalpinang, merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pangkalpinang, Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Petugas menindak tegas THM yang nekat beroperasi, saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di Wilayah Bangka Belitung.
Tempat hiburan yang dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian, yakni Insanity KTV & Lounge di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.