Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi
Komentar:
Kompas.com - 21/07/2021, 08:18 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di salah satu bank BUMN pada akhir bulan Juni lalu.
Hal ini terungkap setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan unggahan kritik poster BEM UI di media sosial yang bertajuk "
Jokowi: The King of Lip Service".
Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Bank BRI dinilai sebagai pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Pasalnya, beleid tersebut melarang rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.