Surabaya (beritajatim.com) - Majelis Hakim yang diketuai Ojo Sumarno menghukum Terdakwa Pauwty Lipin Bonarto dengan pidana penjara selama 4 bulan. Pauwty dinilai terbukti bersalah lantaran memukul korban Goenawan Chandra. Motif pemukulan lantaran Terdakwa tak terima ditagih utangnya oleh korban. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan 3 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut