comparemela.com

Surabaya (beritajatim.com) - Majelis Hakim yang diketuai Ojo Sumarno menghukum Terdakwa Pauwty Lipin Bonarto dengan pidana penjara selama 4 bulan. Pauwty dinilai terbukti bersalah lantaran memukul korban Goenawan Chandra. Motif pemukulan lantaran Terdakwa tak terima ditagih utangnya oleh korban. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan 3 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut

Related Keywords

Surabaya ,Jawa Timur ,Indonesia , ,Court Country ,O Clock People ,Debts Billed ,Convicted Prison Months ,Assembly Judge ,Prosecutor Claimant General ,Criminal Code ,Judge Sumarna ,Prosecutor Suparlan ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.