Praperadilan Angin Prayitno Aji Ditolak, KPK: Penyidikan Dilanjutkan
Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, 500.000 dolar Singapura dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan 3 juta dolar singapura dari PT Jhonlin Baratama.
Setyo Aji Harjanto
- Bisnis.com
29 Juli 2021 | 08:57 WIB
Angin Prayitno Aji paling kanan mengenakan dasi warna merah saat berfoto bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu. - Tangkapan layar facebook Ditjen Pajak
×
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Angin Prayitno Aji (APA) dalam kasus suap pajak.