PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku
Komentar:
Kompas.com - 03/08/2021, 07:02 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dari semula berakhir 2 Agustus, diteruskan hingga 9 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agutus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah," kata Jokowi dalam siaran resminya via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Menurut Jokowi, PPKM Level 4 yang diberlakukan dari 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persantase