PPKM Darurat, Syarat Naik Ferry Diperketat: Penumpang Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin
Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP memastikan penerapannya dilakukan secara ketat.
Sabtu, 10 Juli 2021 08:57
Editor:
Ilustrasi Kapal Roro hendak menyeberang dari Tanjunguban, Kabupaten Bintan ke Kota Batam.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Perjalanan domestik dan internasional dipeketat dimasa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, termasuk wilayah Batam dan Tanjungpinang yang akan berlaku mulai Senin 12 Juli 2021.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat dan sesuai prosedur yang berlaku selama periode PPKM Darurat.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan di masa PPKM Darurat, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa khususnya angkutan logistik, penumpang dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di pelabuhan dan kapal.