PPKM Darurat Semarang, Ini Petunjuk Pelaksanaannya, Diumumkan Walikota Hendi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Semarang seperti apa implementasinya?
Sabtu, 3 Juli 2021 06:51
Penulis:
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers mengenai PPKM darurat di kantornya, Jumat (2/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Semarang seperti apa implementasinya?
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat di ibu kota Provinsi Jawa Tengah mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut pada sesi pemberian keterangan pers yang digelar di Balaikota Semarang, Jumat (2/7).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers mengenai PPKM darurat di kantornya, Jumat (2/7/2021). (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN)