Bupati Jember Hendy Siswanto mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas secara bertahap sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) .
Presiden Joko Widodo (Jokowio) menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres ditandatangani pada Rabu, 14 September 2022.
Soal Inpres Kendaraan Dinas Listrik: Boyolali Pikir-Pikir, Belum Ada Anggaran solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.